Ruang Cerita Tumik

Rumah Cerita, Ruang Berbagi Rasa

Urgensi Pengesahan RUU Tindak Pidana Korupsi

tinggalkan komentar »

Ditinjau dari perspektif manapun, korupsi memang sebuah extra ordinary crime yang sangat membahayakan. Berbagai pendekatan pun telah dilakukan banyak pihak sebagai langkah antisipatif menjangkitnya korupsi pada semua lini. Jika Zawawi maupun Syafiq A. Mughni memandang dari perspektif kebudayaan, maka inilah tinjauan hukum pentingnya pengesahan RUU Tindak Pidana Korupsi yang menjadi agenda jejaring Anti Korupsi Jawa Timur.

Menyalin selebaran yang dibagikan KRHN, saat ini keberadaan Pengadilan Tipikor terancam bubar karena DPR dan Presiden terlihat enggan untuk membentuk UU yang baru sebagaimana yang diamanatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi 2009 masih belum ada UU Pengadilan Korupsi. Maka otomatis Pengadilan Korupsi akan bubar. Akibatnya tentu saja para Koruptor akan semakin bebas bergentayangan, pemberantasan korupsi akan tidak efektif dan mundur.

Disadari bahwa keberadaan Pengadilan Korupsi saat ini adalah untuk mendukung dan mengefektifkan pemberantasan korupsi. Dan ini adalah salah satu tuntutan rakyat pada reformasi 10 tahun lalu. Olehnya, mendukung keberadaaan dan peranan Pengadilan Korupsi bukan semata-mata karena hendak “dibubarkan” tetapi karena korupsi memang harus diberantas dari bumi Indonesia.

Untuk itu diperlukan cara-cara luar biasa di luar mekanisme konvensional yang telah ada. KPK bersama Pengadilan Khusus Korupsi adalah bagian dari mekanisme luar biasa yang dibuat untuk mengatasi dan membasmi penyakit korupsi. Keduanya telah memberikan peranan yang bararti dan berpengaruh secara signifikan dalam pemberantasan korupsi. Namun demikian pihak-pihak yang tidak menghendaki (resisten) juga tidak tinggal diam, dan berupaya melakukan berbagai cara untuk melemahkan, bahkan membubarkannya. Dan jika itu terjadi, tentu saja korupsi kian merajalela.

Berkaca pada praktek yang telah berjalan, keberadaan dan peranan Pengadilan Khusus Korupsi perlu diperkuat dan disempurnakan. Pengadilan Tipikor sudah menjadi keniscayaan, karena pengadilan Tipikor memuat unsur positif, di antaranya:

  1. Menjamin Proses Lebih Terbuka

Prinsip Keterbukaan sangat penting untuk menjamin proses hukum atau persidangan dapat dilakukan secara fair tanpa rekayasa, sehingga menjamin proses yang berkepastian dan berkeadilan.

Hal ini penting, terutama dalam penanganan kasus-kasus korupsi karena adanya kepentingan publik dalam perkara itu yang juga harus dipertimbangkan, sehingga dalam hal ini publik atau masyarakat dapat secara jelas menyaksikan jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor tanpa khawatir ada yang ditutup-tutupi.

  1. Memberikan Rasa Keadilan dalam Pemberantasan Korupsi

Sejauh ini, pengadilan Tipikor mampu memaksa pihak Penuntut Umum untuk memaksimalkan kerjanya sehingga tidak ada satupun pelaku korupsi yang diputus bebas. Bahkan ketika para Koruptor mengajikan banding atau kasasi, putusannya cenderung diperberat. Hal ini berbeda jika dibandingkan dengan putusan pengadilan umum sering membebaskan para Koruptor. Putusan-putusan Pengadilan Tipikor seperti itu sesuai dengan rasa keadilan yang selama ini sulit didapatkan dari pengadilan umum, termasuk dalam hal pengembalian kerugian negara. Dan tentunya, diharapkan dapat menjadi “shock therapy” yang membuat orang berpikir dua kali sebelum melakukan korupsi.

Written by attumic

Desember 5, 2008 pada 11:39 pm

Ditulis dalam 1

Tinggalkan Balasan